Langsung ke konten utama

Blok B1: Sub Zona Perkantoran Pemerintah (KT-1)

I.        Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan diijinkan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 50 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,0
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan penggunaan pot-pot tanaman
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan. trotoardan halaman yang diperkeras sebagai pelataran parkir.
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan minimal memiliki perkerasan4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Hidran umum wajib berada di depan bangunan harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.



  II.    Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

III.    Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -

IV.    Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.   Seluruh zona perumahan.
b.   Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.   Seluruh zona industri.
d.   Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.   Semua zona peruntukan khusus

f.    Semua kegiatan peruntukan lainnya. 

Komentar