I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Taman lingkungan, taman RT dan RW diijinkan:
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 2%
b. KLB maksimum sebesar
c. KDH minimal 95 % dari luas
persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 0 m
- Lokal sekunder adalah 0 m
- Lingkungan sekunder adalah 0 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor sekunder minimal 0 m
- Lokal sekunder minimal 0 m
- Lingkungan sekunder minimal 0 m
c. Tinggi bangunan adalah 0 m
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 0 m
-
Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Tersedianya jalur pejalan kaki pada taman yang dilengkapai lampu
penerangan dan tempat duduk
b. Ruang Terbuka Hijau
- Ruang terbuka hijau deliengkapi dengan tanaman pada pot, tanaman
menjalar dan pepohonan.
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
Ruang Terbuka Non
Hijau berupa pelataran parkir bagi para pengunjung
d. Utilitas & Prasarana
- badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat
dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi
menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site
- Hidran umum berada pada area taman
- Menyediakan bak sampah
secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) : -
III.
Pemanfaatan
Bersyarat Tertentu (B) :-
IV.
Pemanfaatan yang
Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Seluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona industri.
e. Seluruh zona sarana pelayanan umum
f. Semua zona peruntukan khusus
g. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
h. Seluruh zona Ruang Terbuka Hijau kecuali
taman lingkungan, taman RT, taman RW
V. KETENTUAN PELAKSANAAN
a.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·
Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
·
Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·
Kemudahan prosedur perizinan
·
Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
· Peningkatan peran serta masyarakat
b.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
·
Pembangunan
dapat dilanjutkan
·
Peningkatan
Pajak
·
Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
·
Dicabutnya
ijin setelah 5 tahun
·
Memberi
ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin
dan tidak sesuai dengan PZ:
· Pemberian denda
· Memperketat izin pembangunan
· Kenaikan pajak
· Pembatasan penyediaan
infrastruktur,
· pengenaan kompensasi dan
penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a. Sub zona taman lingkungan dapat menjadi lokasi evakuasi bencana
alam pada perkotaan.
VII. KETENTUAN KHUSUS : -
Komentar
Posting Komentar