I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Taman tematik (Alun-alun Kota)diijinkan:
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 5 %
b. KLB maksimum sebesar 0
c. KDH minimal 100 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 0 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor sekunder minimal 0 m
- GSB
0 hanya berlaku untuk bangunan yang sudah ada.
c. Tinggi bangunan adalah 0 m
d. Jarak bebas antar bangunan 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Tersedia jalur
inspeksi untuk pejalan kaki di sepanjang pinggir sungai.
b. Ruang Terbuka Hijau : -
c. Ruang Terbuka Non Hijau : -
d. Utilitas & Prasarana
-
Jalur inspeksi
minimal 3 m
-
Terdapat bangunan
untuk kepentingan kegiatan di sempadan sungai.
-
Tersedia jembatan
penghubung antar wilayah.
IV. KETENTUAN PELAKSANAAN
a.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·
Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
·
Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·
Kemudahan prosedur perizinan
·
Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
· Peningkatan peran serta masyarakat
b.
Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
·
Pembangunan
dapat dilanjutkan
·
Peningkatan
Pajak
·
Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
·
Dicabutnya
ijin setelah 5 tahun
·
Memberi
ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin
dan tidak sesuai dengan PZ:
· Pemberian denda
· Memperketat izin pembangunan
· Kenaikan pajak
· Pembatasan penyediaan
infrastruktur,
· Pengenaan kompensasi dan
penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Pada zona
perlindungan setempat tidak diperbolehkan untuk beralih fungsi kecuali untuk
kegiatan pertanian dan ladang.
b.
Pembangunan
prasarana dan sarana minimum pada zona perlindungan setempat hanya diperuntukan
untuk bangunan penunjang.
VII. KETENTUAN KHUSUS
a.
Zona
lindung setempat berupa sub zona sempadan sungai Brantas ditetapkan sepanjang
75 m yang dapat difungsikan juga sebagai lahan pertanian, penunjang pariwisata
yang tidak boleh dialihfungsikan dan bangunan yang sudah ada tidak dapat
dikembangkan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar