I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.
Ruko
dan Pertokoan diijinkan:
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
menggunakan trotoar yang ada dan bangian dari halaman
-
Jalur pejalan kaki dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH setidaknya seluas 10% dari luas persil ditambah dengan
penggunaan pot-pot tanaman.
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupatrotoar dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
-
badan jalan minimal memiliki perkerasan 7meter sehingga dapat
dilalui mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih
kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan
sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai
jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang
terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan
Bersyarat Terbatas (T) :
A.
Cafe, dan Karoke diijinkan secara terbatas dengan batasan :
1)
Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. jumlah maksimal kegiatan tersebut
dalam blok tersebut adalah 20% dari luas blok
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal
3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur pejalan kaki
menggunakan trotoar yang sudah ada dan di
dalam halaman
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa badan
jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana
-
badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter untuk mobil pemadam kebakaran.
-
Jaringan drainase
menyatu dengan sistem drainase kota.
-
Jaringan air
bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan listrik
dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi
menggunakan sistem off site
-
Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-
Tiap bangunan
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
-
Jalur evakuasi
bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan
umum terdekat.
III.
Pemanfaatan yang Bersyarat Tertentu (B):
A. Mall,
Plasa, Plasa Elektronik, Supermarket diijinkan dengan syarat:
1)
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,8
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
d. melaksanakan UKL dan UPL
2) Ketentuan Tata
Bangunan
a. Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor sekunder minimal 7 m
c. Tinggi bangunan adalah 14 m (setara dengan 3 lantai)
d. Jarak bebas antar bangunan
-
Bangunan tunggal 3-6 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar yang ada dan pada halaman
-
Jalur
pejalan kaki dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
-
RTH
menggunakan RTH Jalur jalan dan pekarangan
c. Ruang Terbuka Non Hijau
-
RTNH berupa
badan jalan, trotoar dan pelataran parkir
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badan jalan minimal memiliki perkerasan 7 meter sehingga
dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem
drainase kota
- Jaringan air bersih menggunakan sistem
jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan
telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off
site
- Hidran umum harus disediakan didepan
bangunan pasar dan mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
- wajib menyediakan Tempat Pembuangan
Sementara (Transfer Depo)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan
jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
.
IV.
Pemanfaatan yang
Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perkantoran.
c. Seluruh zona industri.
d. Seluruh zona sarana pelayanan umum
e. Semua zona peruntukan khusus
f. Semua kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar