Langsung ke konten utama

Blok A1: Sub Zona Kesehatan (SPU-3)

       I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Rumah sakit tipe C, diijinkan:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.      Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-   Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site dilengkapi badan pengolah limbah
-  Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

B.  Apotik, PMI diijinkan:
1)     Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 70 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,4
c.      KDH minimal 10 % dari luas persil
2)     Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.      Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)     Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan bagian dari pelataran
-        Dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.      Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan, trotoar dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana
-  badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-  Hidran umum mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran.
-  Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

     II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

    III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :

   IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.   Seluruh zona perumahan.
b.   Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.    Seluruh zona perkantoran
d.   Seluruh zona industri.
e.   Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali kesehatan
f.     Semua zona peruntukan khusus

g.   Semua kegiatan peruntukan lainnya.

Komentar