I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) : -
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) : -
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
A.
Seluruh zona perumahan.
B.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
C.
Seluruh zona perkantoran
D.
Seluruh zona industri.
E.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
F.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
IV. KETENTUAN PELAKSANAAN
a. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
· Pembangunan
dapat dilanjutkan
· Peningkatan
Pajak
· Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
· Dicabutnya ijin
setelah 5 tahun
· Memberi ganti
rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalty
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B
tidak dapat dilakukan alih fungsi lahan
Komentar
Posting Komentar