Langsung ke konten utama

Blok F1: Sub Zona Pertanian (PL-1)

I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) : -

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
   III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
   IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :

A.    Seluruh zona perumahan.
B.    Seluruh zona perdagangan - jasa.
C.    Seluruh zona perkantoran
D.    Seluruh zona industri.
E.    Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
F.    Semua kegiatan peruntukan lainnya.



IV.  KETENTUAN PELAKSANAAN
a.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·       Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·       Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·       Kemudahan prosedur perizinan
·       Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·       Peningkatan peran serta masyarakat
b.    Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·  Pembangunan dapat dilanjutkan
·  Peningkatan Pajak
·  Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·  Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·  Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·   Pemberian denda
·   Memperketat izin pembangunan
·   Kenaikan pajak
·   Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·   pengenaan kompensasi dan penalty

VI.  KETENTUAN TAMBAHAN
a.     Lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dilakukan alih fungsi lahan

VII.     KETENTUAN KHUSUS : -

Komentar