Langsung ke konten utama

Blok G2: Sub Zona Industri Kecil (I-3)

I          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.    Home  industry diijinkan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.    KDB maksimum sebesar 60 %
b.    KLB maksimum sebesar  1,2
c.    KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.    Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal sekunder adalah 5,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.    GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal sekunder minimal 5 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c.    Tinggi bangunan adalah 10 m
d.    Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-  Badanjalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-  Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-  Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-  Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-  Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site, untuk industry yang mengeluarkan limbah wajib menyediakan badan pengolah limbah,
-  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-  Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-  Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.



B.    Gudang Industri  diijinkan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-        Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-        Lokal sekunder adalah 5,5 m
-        Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-        Kolektor sekunder minimal 7 m
-        Lokal sekunder minimal 5 m
-        Lingkungan sekunder 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah 10 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-      badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-      Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-      Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-      Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-      Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site, untuk industry yang mengeluarkan limbah wajib menyediakan badan pengolah limbah,
-      Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-      Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-      Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -

  IV.          Pemanfaatanyang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Sluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.     Semua zona peruntukan khusus
Semua kegiatan peruntukan lainnya.

Komentar