I Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Home industry diijinkan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 10 m
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
- dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
- RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- Badanjalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site, untuk industry yang mengeluarkan limbah wajib menyediakan badan pengolah limbah,
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
B. Gudang Industri diijinkan :
1) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a. KDB maksimum sebesar 60 %
b. KLB maksimum sebesar 1,2
c. KDH minimal 10 % dari luas persil
2) Ketentuan Tata Bangunan
a. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b. GSB/Ruwasja :
- Kolektor sekunder minimal 7 m
- Lokal sekunder minimal 5 m
- Lingkungan sekunder 3 m
c. Tinggi bangunan adalah 10 m
d. Jarak bebas antar bangunan
- Bangunan tunggal 3-6 m
- Bangunan deret 0 m
3) Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a. Jalur Pejalan Kaki
- Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
- dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
b. Ruang Terbuka Hijau
- RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c. Ruang Terbuka Non Hijau
- RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d. Utilitas & Prasarana Perkotaan
- badan jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
- Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
- Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
- Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
- Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site, untuk industry yang mengeluarkan limbah wajib menyediakan badan pengolah limbah,
- Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
- Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
- Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II. Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
III. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
IV. Pemanfaatanyang Tidak Diijinkan (X) :
a. Seluruh zona perumahan.
b. Seluruh zona perdagangan - jasa.
c. Sluruh zona perkantoran
d. Seluruh zona sarana pelayanan umum
e. Semua zona peruntukan khusus
Semua kegiatan peruntukan lainnya.
Komentar
Posting Komentar