I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
Zona Pertanian
sawah beririgasi teknis
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) : -
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum
f.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
V.
KETENTUAN PELAKSANAAN
a. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
·
Pembangunan dapat dilanjutkan
·
Peningkatan Pajak
·
Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·
Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·
Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian denda
·
Memperketat izin pembangunan
·
Kenaikan pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalty
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B
tidak dapat dilakukan alih fungsi lahan
VII. KETENTUAN KHUSUS : -
Komentar
Posting Komentar