Langsung ke konten utama

Blok F2: Sub Zona Pertanian (PL-1)

  I.          Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

Zona Pertanian sawah beririgasi teknis

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -
  III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -
  IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :

a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum
f.      Semua kegiatan peruntukan lainnya.
    V.          KETENTUAN PELAKSANAAN
a.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·       Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·       Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·       Kemudahan prosedur perizinan
·       Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·       Peningkatan peran serta masyarakat
b.    Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·         Pembangunan dapat dilanjutkan
·         Peningkatan Pajak
·         Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·         Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·         Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·         Pemberian denda
·         Memperketat izin pembangunan
·         Kenaikan pajak
·         Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·         pengenaan kompensasi dan penalty
VI.  KETENTUAN TAMBAHAN
a.     Lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dilakukan alih fungsi lahan

VII. KETENTUAN KHUSUS : -

Komentar