Langsung ke konten utama

Blok E2: Sub Zona Pertanian (PL-1)

 I.     Pemanfaatan yang Diijinkan (I) : -

          II.     Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

III.     Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -

 IV.     Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :

a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.      Semua kegiatan peruntukan lainnya.

          V.     KETENTUAN PELAKSANAAN
a.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·       Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·       Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·       Kemudahan prosedur perizinan
·       Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·       Peningkatan peran serta masyarakat
b.    Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·  Pembangunan dapat dilanjutkan
·  Peningkatan Pajak
·  Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·  Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·  Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·   Pemberian denda
·   Memperketat izin pembangunan
·   Kenaikan pajak
·   Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·   pengenaan kompensasi dan penalti

VI.  KETENTUAN TAMBAHAN

a.   Lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dilakukan alih fungsi lahan

Komentar