I Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Home
industry diijinkan :
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
Badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site, untuk industry yang mengeluarkan limbah
wajib menyediakan badan pengolah limbah,
-
Hidran
umum ditempatkan di depan bangunan dan harus mempunyai jarak maksimal 200 m
antar hidran
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
B. Gudang
Industri diijinkan :
1) Ketentuan Kegiatan dan
Penggunaan Lahan
a.
KDB
maksimum sebesar 60 %
b.
KLB
maksimum sebesar 1,2
c.
KDH
minimal 10 % dari luas persil
2)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija
(diukur dari As jalan ke pagar)
-
Lokal
sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Lokal
sekunder minimal 5 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m (setara dengan
2 lantai)
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal 3-6 m
-
Bangunan
deret 0 m
3)
Ketentuan Prasarana dan
Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
-
Jalur
pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
-
dilengkapi
dengan lampu jalan dan jalur hijau
b.
Ruang
Terbuka Hijau
-
RTH
pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
-
RTNH
berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.
Utilitas
& Prasarana Perkotaan
-
badan
jalan minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan
drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan
menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan
air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-
Jaringan
listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-
Jaringan
sanitasi menggunakan sistem off site, untuk industry yang mengeluarkan limbah
wajib menyediakan badan pengolah limbah,
-
Hidran
umum harus disediakan di depan bangunan dan
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-
Tiap
bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis
sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur
evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana
pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) : -
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) : -
IV.
Pemanfaatanyang Tidak Diijinkan (X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Sluruh
zona perkantoran
d.
Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.
Semua zona peruntukan khusus
f.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya..
Komentar
Posting Komentar