Langsung ke konten utama

Blok E1: Sub Zona Industri Kecil (I-3)

           Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A.     Home  industry – diijinkan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.     Tinggi bangunan adalah 10 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau

b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        Badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site, untuk industry yang mengeluarkan limbah wajib menyediakan badan pengolah limbah,
-        Hidran umum ditempatkan di depan bangunan dan harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

B.    Gudang Industri  diijinkan :
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
a.     KDB maksimum sebesar 60 %
b.     KLB maksimum sebesar  1,2
c.     KDH minimal 10 % dari luas persil
2)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Lokal sekunder minimal 5 m
c.     Tinggi bangunan adalah 10 m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal 3-6 m
-        Bangunan deret 0 m
3)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
-        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
-        dilengkapi dengan  lampu jalan dan jalur hijau
b.     Ruang Terbuka Hijau
-        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
-        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
d.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site, untuk industry yang mengeluarkan limbah wajib menyediakan badan pengolah limbah,
-        Hidran umum harus disediakan di depan bangunan dan  mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
-        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

    II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) : -

  III.          Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) : -

  IV.          Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Sluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona sarana pelayanan umum
e.     Semua zona peruntukan khusus

f.      Semua kegiatan peruntukan lainnya..

Komentar