Langsung ke konten utama

Blok D2: Sub Zona Pertanian (PL-1)

           Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

A.    Sawah, diijinkan:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Sawah beririgasi teknis, hortikultura
2)    Intensitas bangunan
a.     KDB maksimum sebesar  %
b.     KLB maksimum sebesar  0
c.     KDH minimal 100 % dari luas persil
3)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 0 m
-      Lokal sekunder adalah 0 m
-      Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 0 m
-      Lokal sekunder minimal 0 m
-      Lingkungan sekunder 0m
c.     Tinggi bangunan adalah  m
d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal  m
-        Bangunan deret  m
4)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki : -
b.     Ruang Terbuka Hijau : -
c.     Ruang Terbuka Non Hijau  : -
d.     Utilitas & Prasarana
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.

II.          Pemanfaatan Bersyarat Terbatas (T) :
A.     Rumah tunggal dan gandeng:
1)    Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Rumah sederhana, menengah, untuk tempat tinggal dan kos
2)    Intensitas bangunan
a.     KDB maksimum sebesar  %
b.     KLB maksimum sebesar  0
c.     KDH minimal 100 % dari luas persil
3)    Ketentuan Tata Bangunan
a.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-      Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-      Lokal sekunder adalah 5,5 m
-      Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.     GSB/Ruwasja :
-      Kolektor sekunder minimal 7 m
-      Lokal sekunder minimal 5 m
-      Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.     Tinggi bangunan adalah  12 m

d.     Jarak bebas antar bangunan
-        Bangunan tunggal  m
-        Bangunan deret  m
4)    Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.     Jalur Pejalan Kaki
b.     Ruang Terbuka Hijau
c.     Ruang Terbuka Non Hijau 
d.     Utilitas & Prasarana
-        badan jalan  minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
-        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur  resapan dan biopori,
-        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
-        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
-        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-        Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-        Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat

III.        Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) :-

IV.        Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan (X) :
a.     Seluruh zona perumahan.
b.     Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.     Seluruh zona perkantoran
d.     Seluruh zona industri.
e.     Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.      Semua zona peruntukan khusus
g.     Semua kegiatan peruntukan lainnya.

IV.      KETENTUAN PELAKSANAAN
a.     Ketentuan Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
·       Pemberian insentif fiscal maupun non fiscal
·       Pembangunan serta pengadaan infrastruktur
·       Kemudahan prosedur perizinan
·       Pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta
·       Peningkatan peran serta masyarakat
b.    Ketentuan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin sebelum ada PZ :
·  Pembangunan dapat dilanjutkan
·  Peningkatan Pajak
·  Tidak diterbitkan lagi perijinannya
·  Dicabutnya ijin setelah 5 tahun
·  Memberi ganti rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan tidak sesuai dengan PZ:
·   Pemberian denda
·   Memperketat izin pembangunan
·   Kenaikan pajak
·   Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·   pengenaan kompensasi dan penalti

VI.  KETENTUAN TAMBAHAN
a.     Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada kawasan baru.

VII. KETENTUAN KHUSUS
a.     Zona perumahan kepadatan tinggi berpotensi terjadinya rawan bencana kebakaran, sehingga diperlukan konstruksi dan desain bangunan harus disesuaikan dengan mitigasi bencana rawan kebakaran.

b.     Sub zona perdagangan dan jasa tunggal rawan untuk terjadi bencana kebakaran sehingga wajib menyediakan jalur pemadam kebakaran.

Komentar