I. Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
A. Sawah, diijinkan:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Sawah beririgasi teknis, hortikultura
2) Intensitas bangunan
a.
KDB
maksimum sebesar o %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 100 % dari
luas persil
3)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 0 m
-
Lokal sekunder adalah 0 m
-
Lingkungan sekunder adalah 0 m
b.
GSB/Ruwasja :
-
Kolektor sekunder minimal 0 m
-
Lokal sekunder minimal 0 m
-
Lingkungan sekunder 0m
c.
Tinggi
bangunan adalah m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal m
-
Bangunan
deret m
4)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki : -
b.
Ruang
Terbuka Hijau : -
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau : -
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat.
II.
Pemanfaatan Bersyarat Terbatas
(T) :
A. Rumah tunggal dan gandeng:
1) Ketentuan
Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Rumah sederhana, menengah, untuk tempat tinggal dan
kos
2) Intensitas bangunan
a.
KDB
maksimum sebesar o %
b.
KLB
maksimum sebesar 0
c.
KDH
minimal 100 % dari
luas persil
3)
Ketentuan Tata Bangunan
a.
Rumija (diukur dari As jalan ke
pagar)
-
Kolektor sekunder adalah 7,5 m
-
Lokal sekunder adalah 5,5 m
-
Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
b.
GSB/Ruwasja
:
-
Kolektor sekunder minimal 7 m
-
Lokal sekunder minimal 5 m
-
Lingkungan sekunder minimal 3 m
c.
Tinggi
bangunan adalah 12 m
d.
Jarak
bebas antar bangunan
-
Bangunan
tunggal m
-
Bangunan
deret m
4)
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
a.
Jalur
Pejalan Kaki
b.
Ruang
Terbuka Hijau
c.
Ruang
Terbuka Non Hijau
d.
Utilitas
& Prasarana
-
badan jalan
minimal memiliki perkerasan 4 meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam
kebakaran.
-
Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota
dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
-
Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air
bersih kota
-
Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu
dengan sistem kota
-
Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site
-
Tiap bangunan menyediakan bak sampah secara bertahap
sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)
-
Jalur evakuasi bencana menggunakan badan jalan dan
ruang terbuka hijau serta sarana pelayanan umum terdekat
III.
Pemanfaatan Bersyarat Tertentu
(B) :-
IV.
Pemanfaatan yang Tidak Diijinkan
(X) :
a.
Seluruh zona perumahan.
b.
Seluruh zona perdagangan - jasa.
c.
Seluruh zona perkantoran
d.
Seluruh zona industri.
e.
Seluruh zona sarana pelayanan umum kecuali peribadatan
f.
Semua zona peruntukan khusus
g.
Semua
kegiatan peruntukan lainnya.
IV. KETENTUAN PELAKSANAAN
a. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Sesuai (insentif)
· Pemberian
insentif fiscal maupun non fiscal
· Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur
· Kemudahan
prosedur perizinan
· Pemberian
penghargaan kepada masyarakat dan
swasta
·
Peningkatan peran serta masyarakat
b. Ketentuan
Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai (Disinsentif)
Sudah mendapatkan izin
sebelum ada PZ :
· Pembangunan
dapat dilanjutkan
· Peningkatan
Pajak
· Tidak
diterbitkan lagi perijinannya
· Dicabutnya ijin
setelah 5 tahun
· Memberi ganti
rugi kepada yang bersangkutan
Belum mendapatkan izin dan
tidak sesuai dengan PZ:
·
Pemberian
denda
·
Memperketat
izin pembangunan
·
Kenaikan
pajak
·
Pembatasan penyediaan infrastruktur,
·
pengenaan kompensasi dan penalti
VI. KETENTUAN TAMBAHAN
a.
Sumur resapan dan biopori wajib disediakan pada
kawasan baru.
VII. KETENTUAN KHUSUS
a.
Zona
perumahan kepadatan tinggi berpotensi terjadinya rawan bencana kebakaran,
sehingga diperlukan konstruksi dan desain bangunan harus disesuaikan dengan
mitigasi bencana rawan kebakaran.
b.
Sub
zona perdagangan dan jasa tunggal rawan untuk terjadi bencana kebakaran
sehingga wajib menyediakan jalur pemadam kebakaran.
Komentar
Posting Komentar