Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :
Home industry diijinkan dengan ketentuan:
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
- KDB maksimum sebesar 60 %
- KLB maksimum sebesar 1,2
- KDH minimal 10 % dari luas
persil
Ketentuan Tata Bangunan
1. Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
- Kolektor sekunder adalah 7,5 m
- Lokal sekunder adalah 5,5 m
- Lingkungan sekunder adalah 5,5
m
2.
GSB/Ruwasja :
·
Kolektor sekunder
minimal 7 m
·
Lokal sekunder minimal 5
m
·
Lingkungan sekunder
minimal 3 m
3.
Tinggi bangunan adalah
12 m (setara dengan 2 lantai)
4.
Jarak bebas antar
bangunan
·
Bangunan tunggal 3-6 m
·
Bangunan deret 0 m
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
1.
Jalur Pejalan Kaki
·
Jalur pejalan kaki
menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
·
dilengkapi dengan lampu
jalan dan jalur hijau
2.
Ruang Terbuka Hijau
·
RTH pekarangan
setidaknya seluas 10% dari luas persil
3.
Ruang Terbuka Non Hijau
·
RTNH berupa badan jalan
dan halaman yang diperkeras
4.
Utilitas & Prasarana
Perkotaan
·
Badan jalan minimal
memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
·
Jaringan drainase
menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan
sumur resapan dan biopori,
·
Jaringan air bersih menggunakan
sistem jaringan air bersih kota
·
Jaringan listrik dan
jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
·
Jaringan sanitasi
menggunakan sistem off site, untuk industry yang mengeluarkan limbah wajib
menyediakan badan pengolah limbah,
·
Hidran umum harus
mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
·
Tiap bangunan wajib
menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik
dan non organik)
Komentar
Posting Komentar