Langsung ke konten utama

Blok B2: Sub Zona Industri Kecil (I-3)

Pemanfaatan yang Diijinkan (I) :

Home industry diijinkan dengan ketentuan:

Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

  • KDB maksimum sebesar 60 %
  • KLB maksimum sebesar 1,2
  • KDH minimal 10 % dari luas persil

Ketentuan Tata Bangunan

1.     Rumija (diukur dari As jalan ke pagar)
  • Kolektor sekunder adalah 7,5 m
  • Lokal sekunder adalah 5,5 m
  • Lingkungan sekunder adalah 5,5 m
2.     GSB/Ruwasja :
·        Kolektor sekunder minimal 7 m
·        Lokal sekunder minimal 5 m
·        Lingkungan sekunder minimal 3 m
3.     Tinggi bangunan adalah 12 m (setara dengan 2 lantai)

4.     Jarak bebas antar bangunan
·        Bangunan tunggal 3-6 m
·        Bangunan deret 0 m

Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal


1.     Jalur Pejalan Kaki
·        Jalur pejalan kaki menggunakan trotoar dan badan jalan yang ada
·        dilengkapi dengan lampu jalan dan jalur hijau
2.     Ruang Terbuka Hijau
·        RTH pekarangan setidaknya seluas 10% dari luas persil
3.     Ruang Terbuka Non Hijau
·        RTNH berupa badan jalan dan halaman yang diperkeras
4.     Utilitas & Prasarana Perkotaan
·        Badan jalan minimal memiliki perkerasan 4meter sehingga dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.
·        Jaringan drainase menyatu dengan sistem drainase kota dan setiap bangunan disarankan menggunakan sumur resapan dan biopori,
·        Jaringan air bersih menggunakan sistem jaringan air bersih kota
·        Jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi menyatu dengan sistem kota
·        Jaringan sanitasi menggunakan sistem off site, untuk industry yang mengeluarkan limbah wajib menyediakan badan pengolah limbah,
·        Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 200 m antar hidran
·        Tiap bangunan wajib menyediakan bak sampah secara bertahap sudah memilah jenis sampahnya (organik dan non organik)

Komentar